Saturday 27 April 2013

MENULIS ADALAH HAL YANG INDAH - BEBERAPA KARYA SEDERHANAKU



Inilah beberapa karya sederhana dari Erman Istanto, saya memang bukan seorang penulis yang hebat karena saya tidak menginginkan menjadi penulis yang hebat melainkan ingin menjadi penulis yang mampu menulis dan mengetahui bagaimana menulis itu merupakan sebuah kebutuhan dalam berkarya. ini beberapa karangan sederhana saya yang pernah saya tulis yang insyaALLAH ini merupakan goresan tinta saya yang bisa menjadi bekal saya dalam mengarungi pengalaman hidup ini. kisah awalku menulis dalam sebuah lomba menulis essai anti korupsi di Universitas Negeri Semarang-Fakultas Ilmu Sosial dengan dua essai dengan masing-masing judul sebagai berikut :
Kisah Pengantar Sebuah Tulisan
Terdiam dalam renunganku bergejolak sejuta harapan dan pertanyaan, ketika banyak orang diperbudak oleh harta dunia tanpa mereka mampu memperbudak harta mereka. Hal ini sungguh tidak relevan dengan kekayaan bangsa ini, mulai dari tambang emas, kilang minyak, sumber gas alam, hutan hijau pun terbentang luas, “kurang luar biasa apa Allah SWT memberikan kekayaan bangsa ini?!”. Semua ini menimbulkan pertanyaan besar “Apakah justru kekayaan inilah yang memperbudak orang-orang? Sehingga korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan segala pembohongan besar di negeri ini itu lebih pasti daripada gaya gravitasi yang mempengaruhi bumi ini?” tersirat sebuah jawaban dari analogi sederhanaku yaitu “ketika kita analogikan semua itu seperti tangan yang sedang mengenggam pasir dengan sangat erat di sebuah padang pasir yang luas, meski sedikit demi sedikit pasir itu pasti akan jatuh dan akan kembali ke asalnya”. Dari analogi itu tersirat keyakinan di hatiku, bahwa semua yang ada di bumi ini dan negeri ini tentu hanyalah titipan Dia sang Maha Pencipta”.


Lewat Kejujuran 1000 Mimpi Jadi Kenyataan
              Aku berdiri dalam mimpi – mimpiku, melihat negeri ini terdiam dalam kenyataan. Andai negeri ini bisa tersenyum mungkin negeri ini akan menagis, jika negeri ini mampu berjalan mungkin negeri ini akan berlari, jika negeri ini mampu berbisik mungkin negeri ini akan berteriak, jika negeri ini mampu melihat mungkin negeri ini akan menangis, jika negeri ini mampu mengeluh mungkin negeri ini akan berkata “Kapan aku terbebas dari ketidakjujuran?”,  jika terus berandai kenyataan negeri ini tak akan ada habisnya. Apakah semuanya itu adalah mimpi buruk dalam negeri ini. Pertanyaannya adalah: Apakah kita harus menyerah kepada keadaan ini? jawabannya tentu adalah ”tidak!”. Kita boleh menerima kenyataan ini, tetapi tidak boleh menyerah. Di balik ungkapan yang tersurat ada keinginan yang tersirat. Di dalam mimpi ini tersirat sebuah tekad untuk tetap berjuang. Percaya atau tidak mimpi itu akan menjadi nyata tergantung bagaimana kita menyakini dan memperjuangkannya. Kita sering mendengar kisah sukses para pemimpi yang menuliskan mimpinya. Bagi mereka mimpi itu indah untuk diniatkan dan diperjuangkan.
INI KISAH SEDERHANA SAYA

Hakikat Perjanjian Perkawinan


Dalam kehidupan manusia di dunia, secara alamiah masing-masing (laki-laki dan perempuan) mempunyai daya tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama, atau secara logis dapat dikatakan untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan untuk menciptakan suatu keluarga/rumah tangga yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. Motivasi perkawinanSeorang manusia pasti memiliki keinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang diinginkannya. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang sakral dan mulia. Perkawinan harus dilandaskan pada rasa saling mengasihi antara kedua mempelai. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat definisi perkawinan yang disebutkan dalam undang-undang di atas, kita dapat melihat bahwa dalam suatu perkawinan haruslah dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan kita. Kita harus bisa memposisikan diri di tempat yang tepat. Sebagai suami berarti kita sebagai pelindung keluarga dan kepala rumah tangga. Seorang istri haruslah menjadi ibu yang baik dan pasangan yang mampu memahami suaminya.


 Orang yang ingin melakukan perkawinan mempunyai motivasi tersendiri. Mereka melakukan perkawinan atas dasar pertimbangan yang matang. Ada beberapa motivasi dalam perkawinan yaitu :
1.      Genetis
Melakukan perkawinan yang bertujuan untuk melahirkan generasi penerus. Hal ini dilakukan agar keturunan kita meneruskan kehidupan di dunia dan melanjutkan keluarga. Kita menginginkan lahirnya seorang anak dalam perkawinan.
2.      Biologis
Secara biologis memang manusi memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Melalui perkawinan manusia dapat melakukan hubungan seksual dengan pasangannya karena sudah terikat baik menurut agama ataupun menurut aturan hukum.
3.      Sosiologis
Terkadang ada orang yang menginginkan adanya perubahan (mobilitas) sosial. Melalui perkawinan status seseorang dalam masyarakat dapat terangkat dan diakui oleh masysrakat sekitar. Orang yang telah menikah biasanya lebih dipandang dan dihormati oleh masyarakat.
4.      Religius
Agama manapun pasti mengatur penganutnya untuk melaksanakan perkawinan. Agama tidak hanya mengatur peribadatan saja tetapi juga mengatur kehidupan manusia. Pernikahan diperitahkan oleh agama, karena agama mengharamkan adanya perzinahan.
5.      Psikologis
Semakin bertambahnya umur seseorang akan merubah pola pikir dan prilaku seseorang. Semakin dewasa seseorang ia akan berfikir untuk menikah. Pernikahan dapat merubah seseorang menjadi lebih dewasa dan matang.
6.      Ekonomi
Ekonomi seseorang juga merupakan faktor bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Terkadang ada orang yang menginginkan harta yang dimiliki oleh pasangannya juga mengharapkan warisan dari mertua. Di desa seringkali pernikahan dilakukan untuk mengurangi beban tanggungan keluarga.
7.      Politis
Unsur politis tidak dapat dilepaskan dari pernikahan. Banyak pernikahan yang dilakukan untuk menyenangkan orang tua saja tanpa didasari oleh rasa cinta. Seringkali kepentingan lain masuk dalam perkawinan dan mempengaruhi motivasi seseorang untuk menikah.
Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kehendak kemanusiaan tetapi lebih dari itu, yaitu suatu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia dimana kedua suami isteri memikul amanah dan tanggung jawab. Bagaimanapun juga suatu perkawinan yang sukses tidak dapat diharapkan dari mereka yang masih kurang matang, melainkan menuntut kedewasaan dan tanggung jawab serta kematangan psikis dan mental, untuk itu suatu perkawinan haruslah diawali dengan suatu persiapan yang matang pula. Sebelum melangkah kejenjang perkawinan ada kalanya calon pasangan suami isteri membuat suatu perjanjian kawin.
Perjanjian atau dalam agama kita mengenal dengan istilah akad yang berarti perjanjian atau persetujuan, dan ada pula yang mengartikan dengan istilah perikatan karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Sedangkan dalam lapangan hukum perjanjian di artikan sebagai perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Perkawinan itu sendiri menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Hukum Perdata sendiri perkawinan adalah suatu persekutuan yang di lakukan seorang pria dan wanita untuk menuju kehidupan yang kekal. Perjanjian perkawinan adalah suatu kesepakatan yang di lakukan oleh kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Dengan di adakannya perjanjian perkawinan di harapkan dapat menjadi acuan jika suatu saat terjadi konflik dalam rumah tangga. Selain itu bila dalam rumah tangga tersebut terjadi prahara sebab suami menganiaya dan menelantarkan isteri dan perceraian di anggap sebagai pilihan terakhiryang harus di tempuh, maka perjanjian perkawinan dapat memprmudah isteri untuk lepas dari ikatan perkawinan dengan suaminya.
Meski demikian negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran menjadi hal yang sensitif ketika seorang calon pasangan berniat untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan menjadi suatu hal yang tidak lazim, dan di anggap tidak biasa, egois, tidak etis dan tidak sesuai dengan adat timur. Oleh karena demikian, oleh karenanya perlu kiranya di beri pemahaman tentang hakikatnya di buat perjanjian perkawinan tersebut yang bukan semata-mata hanya untuk memperthankan ego salah satu pihak, tapi sebagai bentuk perlindungan hak-hak wanita. Bila di rumuskan secra sederhana kita mendapatkan nilai-nilai perlindungan yang terkandung di dalamnya, yakni nilai moral seorang suami, rasa  cinta yang akan di berikan pada isteri dan anak-anaknya, tanggungjawab yang akan di jalani suami selama berkeluarga. Dalam konsekuensi tersebut perlu di beri kebijakan bahwa dengan pelanggaran pada sebuah perjanjian perkawinan tidak mesti harus di akhiri dengan perceraian, kecuali di lakukan dengan unsur kesengajaan oleh suami yang sudah tidak meninginkan untuk hidup bersam isterinya lagi. Dalam kitab Hukum Indonesia pun terkandung nilai perlindungan, meskipun perlindungan tersebut menyangkut harta baik harta pribadi atauharta pencaharian masing-masing, maupun harta pencaharian bersama. Perlindungan ini di harapkan untuk menghindari dari sewenag-wenang salah satu pihak terhadap harta yang mereka miliki.
Perjanjian mulai berlaku antara suami dan isteri pada saat pernikahan di tutup di depan Pegawai Pencatatn Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana pernikahan telah di langsungkan. Orang tidak di perbolehkan menyimpang dari peraturan tentang saat mulai berlakunya perjanjian ini. Dan juga tidak di perbolehkan menggantungkan perjanjian pada suatu kejadian yang terletak di luar kekuasaan manusia, sehingga terdapat suatu keadaan yang meragu-ragukan bagi pihak ketiga

Friday 26 April 2013

PERBANDINGAN KURIKULUM 2006 DENGAN KURIKULUM 2013 DAN ANALISISNYA


PERBANDINGAN KURIKULUM 2006 DENGAN KURIKULUM 2013
NO
PERBEDAAN
KURIKULUM 2006
KURIKULUM 2013
1
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.

  1.  Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  4. KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Pendidikan dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
  2. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
  3. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
  4. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.




2.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
  3. Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kelompok mata pelajaran estetika
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Ditinjau dari manajemen sekolah, maka KTSP pada dasarnya merupakan bentuk perencanaan satuan pendidikan pada bidang intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. 
Dokumen KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setidak-tidaknya meliputi:

  1. Kurikulum nasionalyang terdiri dari Rasional, Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Deskripsi Matapelajaran, KI dan KD, dan Silabus untuk satuan pendidikan terkait.
  2. Kurda yang terdiri dari KD dan Silabus  yang dikembangkan oleh daerah yang bersangkutan, dengan acuan KI yang dikembangkan pada kurikulum nasional
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  4. Kegiatan kurikuler (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler)
  5. Kalender Pendidikan.


3.
Sistem yang digunakan

Dalam kurikulum 2006 yang digunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
Berbasis mata pelajaran, masing-masing disiplin ilmu dibahas atau dikelompokkan dalam satu mata pelajaran.

Dalam kurikulum 2013 yang digunakan  Kompetensi Inti (KI)
Berbasis tematik, sehingga dalam pembelajaran yang digunakan adalah tema-tema yang menjadi acuan atau bahan ajar.

4.
Silabus yang digunakan

Silabus yang digunakan adalah silabus yang dibuat oleh masing-masing satuan pendidikan yang berdasarkan silabus nasional.

Silabus yang digunakan adalah silabus dari pusat, sehingga seluruh indonesia menggunakan silabus yang sama.

6
Mata pelajaran pancasila

Dalam kurikulum 2006, mata pelajaran pendidikan pancasila ditiadakan dan diganti dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.


Dalam kurikulum 2013, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dirubah menjadi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

5
Implementasi kurikulum


Dalam kurikulum 2006, sistem yang digunakan adalah penjurusan.

Dalam kurikulum 2013, sistem yang digunakan adalah peminatan.


7
Beban belajar siswa
Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran yang terlalu kompleks melebihi kemampuan siswa.
Beban belajar siswa lebih sedikit dan disesuaikan dengan kemampuan siswa
8
Proses penilaian
Berfokus pada pengetahuan melalui penilaian output
Berbasis kemampuan
melalui penilaian proses dan output
10
Penilaian
Menekankan aspek kognitif
Test menjadi cara penilaian yang dominan

Menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional Penilaian test dan portofolio saling melengkapi

11
Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Memenuhi kompetensi profesi saja Fokus pada ukuran kinerja PTK

Memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar

12
Pengelolaan Kurikulum

  1. Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum
  2. Terdapat kecenderungan satuan pendidikan menyusun kurikulum tanpa mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah
  3. Pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran (Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum)

  1. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
  2. Satuan pendidikan mampumenyusun kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah 
  3. (Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan)


Analisis:
Secara keseluruhan, bisa dikatakan bahwa konsep yang dijelaskan dalam kurikulum 2013 lebih baik dan lebih terarah dibandingkan kurikulum 2006. Hal ini dikarenakan dalam kurikulum 2013, guru dituntut untuk tidak hanya sekedar menyampaikan materi namun juga mengajarkan nilai- nilai positif untuk membangun karakter peserta didik dimana dalam hal ini masing – masing sekolah diperkenankan menyusun sesuai dengan kemampuan peserta didik dan mengacu pada Visi dan Misi sekolah masing - masing. Kurikulum 2006 belum mampu menggambarkan sikap – sikap  yang harus dikembangkan untuk peserta didik, karena kompetensi yang dibutuhkan untuk pengembangan karakter tidak terakomodasi di dalamnya dan dimana hal ini belum mampu terspesifikasikan dimana masing – masing kemampuan sekolah yang berbeda. Kurikulum 2013 lebih peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional maupun global. Walaupun lebih baik karena sudah menekankan terhadap pengembangan karakter, namun kurikulum 2013 ini tetap harus dikaji dan di evaluasi secara komprehensif dimana segala kekurangan dan kelebihan harus terakomodir sehingga dapat memaksimalkan sosialisasi kurikulum. Kurikulum ini belum bisa langsung diterapkan karena dibutuhkan persiapan yang matang untuk didapat diperoleh hasil yang diinginkan. Pemerintah perlu memperhatikan lagi KI dan KD sehingga dapat ditafsirkan secara jelas oleh para pelaksana pendidikan. Kesiapan perangkat pembelajaran dan sosialisasi sangat diperlukan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan guru secara umum dalam menjabarkan kurikulum yang ada. Sehingga dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar.
Read more : JUMANKERA.COM : Media belajar, perangkat pembelajaran, karakter bangsa, tips, dan inspirasi pendidikan.

Monday 22 April 2013

STATUS FB PALING LUCU DAN GOKIL GALAU DAN KELEWAT GALAU


STATUS – STATUS FACEBOOK YANG LUCU, GOKIL, GALAU, DLL.
Berbagi status di Facebook kadang terasa begitu menyenangkan dan menarik jika status yang kita update merupakan status lucu gokil bahagia dll, begitu pula yang like dan komentar banyak. Status facebook selain untuk menghibur diri sendiri juga bisa menghibur teman-teman kita yang ada di Facebook sehingga mereka mengklik tombol Suka atau Like, bahkan sampe banyak – banyakan jempol..
NAHH INI BUAT INTERMEZZO SAJA.
Nah ini dia beberapa kumpulan status yang lucu – lucu yang berhasil ane kumpulin :

Maaf anda harus log in terlebih dahulu untuk melihat status ini* please deh bos jangan ngelucu wkwkwk

Maksud hati pengen beli sepatu futsal, malah kelupaan perbarui status futsal* sumpah ini anu wongg edannn wkwkwk sapatu kuwi beda karo status wkwkwk

Sumpah tadi ane liat orang gila giginya putih banget,,, yeee untung gigi ane kuninggg wkwkwkkwk*jarang sikatan guwe lah wkwk

Kaloo slogan temen ane tuh belajar tuh suatu usaha, kalo ane mah menyontek juga usaha kaleeeeee* ojo ditiru lohhh wkwkwk

semakin banyak tugas semakin banyak pikiran, jadi biar gak ada pikiran please pak guru bu guru jangan bikin muridnya banyak pikiran dosa lhoo...
*ups ini Cuma guyonan, intermezzo ane juga calon guru soalnya hehehe...

Ini dia paling konyol menurut saya : Anak Dulu kalo Shalat itu 5 x sehari, Anak Sekarang lebih mantap shalat 5 hari sekali (itupun kalo inget)*But But Nyebut ..

Ini status pengakuan terlarang : “Punya pacar boros uang, Ga punya pacar boros sabun”* Cah edannnn..ada lagi pengakuan terlarang : “ Mandi ahhh biar jeleknya luntur”. *wkwkwkwk

Ya ampun main judi kalah, main poker pun kalah, mungkin main boneka ajah ya biar menang*tek kirain udah sangar sangar hahaha

Kalo iklan ditivi tuh katanya yang bijak yang bayar pajak, lohh yang jahat yang makan pajak, dan yang gila jangan ngajak – ngajak*please jangan ngjak gue dong...

Kalo dulu ane nulis tentang memahami seseorang melalui kentutnya maka ini dia interprestasinya : “maksud dihati pengen ngentut ehhh malah ampasnya katut” *wkwkwk

Paling konyol pas dulu banyak yang ngucapin ultah ke ane: “ terima kasih yang udah ngucapin ultah ke Erman yah, maap gak bisa bales satu – satu dindingnya terlalu penuh, dengan kerendahan hati erman tutp dulu ya, mau renovasi sama dicat ulang” * lohhhh gubrak..

Ini jangan ditiru, : “ bos hari ini gurunya gak masuk sakit, sang bos menjawab yeeeeeeeee kosong dong wkwkwk asyikkkkk” *gundulmu kiii piye too cah cah hahaha

NANTIKAN EDISI SELANJUTNYA


Monday 15 April 2013

PEMUDA DAN POLITIK - PEMIMPIN MUDA YANG BERKARAKTER


Revitaliasasi Pemimpin Muda Menuju Indonesia Emas



Disaat generasi muda ingin menggerakan jari – jemarinya menuliskan sejarah bagi negeri ini, ketika itu pula sebuah tujuan meretaskan sebuah harapan, meretaskan mimpi dalam tangisan, ketika itu pula janji dan amanah bernilai ekonomis tinggi, diantara itu tersirat sebuah harapan munculnya pemimpin sejati dari pertarungan abadi. Semua itu adalah realita bahwa perpolitikan di Indonesia selalu dihadapkan pada kondisi – kondisi yang sangat dilematis seperti halnya mengeluarkan kebijakan yang cenderung menguntungkan disalah satu pihak saja, kemudian betapa mudahnya elit politik (politisi) terperangkap pada kecenderungan berpolitik tanpa etika yang menyebabkan munculnya praktek korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemerintahan yang cenderung mengacu pada hukum besi oligarkis dan lain sebagainya. Yang paling umum ialah dimana kepentingan elit politik yang secara langsung terlibat dalam setiap penyelenggaraan aktivitas politik terkesan lebih mementingkan kepentingan golongannya dan praktek politik yang kurang beretika juga semakin membudaya dimana memunculkan banyak praktek korupsi yang dilakukan oleh para pemegang amanah yang kurang bertanggung jawab. Hal ini tentu saja akan menimbulkan adanya keapatisan yang akan berkorelasi dan mungkin akan menyebabkan dampak terburuk bagi generasi kader politik muda yaitu pesimisitas pemuda dalam berpartisipasi secara aktif dalam politik, termasuk menghambat keterlibatan pemuda dengan ideologi yang dibawanya. Namun ingatlah kata bung Karno “ Beri aku 10 pemuda, niscaya akan ku gocangkan dunia”. Dari kata – kata ini diperoleh sebuah jawaban singkat dan sederhana bahwa dunia perpolitikan bukanlah sebuah permainan yoyo dan gasing bagi pemainnya yang bisa mereka mainkan sesuai dengan apa yang mereka inginkan, melainkan sebuah seni dalam masyarakat yang mampu berdiri dan berjalan indah sehingga mampu berorientasi ke arah yang lebih baik menuju indonesia emas.
Kondisi ini akan semakin buruk ketika kaum pemuda belum paham mengenai bagaimana sebuah sistem demokrasi berjalan di bangsa ini dan bagaiamana mereka dapat berperan dan mendapatkan akses untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi kemajuan bangsa ini. Demokrasi yang selama ini berlangsung secara prosedural harapannya mampu berlangsung secara subtansial. Demikian betapa jelasnya tantangan pemuda kedepannya ialah semakin besar yaitu bagaimana pemuda dituntut sebagai agent of change, agent of revolution, agent of development, agent of control dan agent of globalisation yang mampu mengimplementasikannya semua gebrakan – gebrakan penting yang berbentuk direct of change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana kita sebagai pemuda dituntut untuk mampu mengubah paradigma masyarakat tentang hakikat politik itu sendiri secara progresif yang dewasa ini selalu saja dikaitkan dengan “kekuasaan sebagai alat dan tujuan segelintir orang yang kurang bertanggung jawab” . Namun ingatlah pemuda ! bahwa hakikat politik bukan itu saja, mari kita perjuangkan bahwa selama jari – jamari kita masih mampu menulis dan mulut kita masih bisa berbicara bahwa kita harus yakin bahwa kita mampu menemukan makna dan konteks yang asli dari anggapan klasik yang merupakan akibat anarkisme politik karena etika dari logika politik yang salah.
Salah satu perdebatan yang telah lama mengemuka sebagai wacana publik dalam beberapa tahun terakhir ini ialah inkompatibilitas antara sistem multi partai dan presidensial di Indonesia. Inkonsistensi sistem multi partai ini mungkin salah satu penyebab dari kurang efektifnya pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Dalam hal ini sangat di perlukan sebuah keteguhan dari para pemuda dimana para pemuda diharapkan mampu memberikan gebrakan – gebrakan secara real dan relevan untuk mewujudkan gagasan – gagasan perubahan untuk masa kini dan masa yang akan datang menuju Indonesia emas, misalnya dengan melakukan revitalisasi semangat sumpah pemuda kembali. Revitalisasi semangat sumpah pemuda harus segera direalisasikan dalam pergerakan pemuda dalam bidang sosial perpolitikan. Tanpa itu semua, revitalisasi tersebut hanya akan menimbulkan aktivitas semu yang akan segera di lupakan sejarah. Revitalisasi sumpah pemuda yang sangat begitu berjarak, bahkan cenderung menjauhi gerakan pemuda diranah sosial dan politik yang secara tersirat justru merupakan pepesan kosong yang menjadi sumpah serapah. Jika kita merindukan semua itu terulang kembali semangat sumpah pemuda yang begitu bergelora, maka inilah jalan satu – satunya dimana semangat jari – jemari muda untuk segera merevitalisasinya adalah hal yang sangat mendesak.
Memang masalah – masalah tersebut tidak akan mudah terselesaikan seperti halnya membalikan telapak tangan. Hal ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang untuk membentuk karakter politik muda yang mumpuni yang mampu meretaskan semua permasalahan yang ada. Pengimplementasian empat pilar kebangsaan ialah salah satu titik awal pembentukan karakter politik muda yang santun dan bersahaja. Namun diantara masalah – masalah tersebut sejarah telah menorehkan tintannya, bahwa disetiap momen penting perubahan bangsa ini tidak akan pernah terlepas dari peranan jari – jemari pemuda dimana kaum muda ialah lokomotif penggerak dan garda terdepan dalam setiap episodenya. Sekarang ini kaum pemuda memiliki kesempatan yang begitu besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki pandangan yang jelas mengenai sistem politik, sosial ekonomi kemasyarakatan, demokrasi dan lain sebagainya. Hal ini diharapkan akan menciptakan sebuah efektifitas sistem multi partai dan perbaikan politik yang kurang beretika di Indonesia, semua itu merupakan sebuah urgensi yang harus benar – benar terealisasi. Partisipasi politik muda sangatlah absolut agar kemunculan pemuda dalam perpolitikan tidak hanya bermodalkan usia dan semangat perubahan yang lebih baru, melainkan diperlukan juga pandangan segar kaum pemuda dalam sebuah visi dan misi leadership yang mampu terefleksikan menuju Indonesia emas. Namun tidak serta merta pengalaman sejarah tersebut menjadikan pemuda membusungkan dada tanpa suatu landasan yang jelas dan selalu saja memendang kotor orang – orang yang berada diatas sana, karena itu sungguh tidak adil dan tidak sepatutnya kita terdoktrin oleh semua itu.
            Dari bermacam – macam masalah diatas setidaknya menjadi gambaran bahwa peranan pemuda yang paling utama dan essensial ialah mengisi kekosongan dalam tubuh sosial politik dalam masyarakat menuju orientasi yang lebih baik. Sebuah pepatah menjelaskan bahwa “ JANGAN TANYAKAN APA YANG BANGSA INI BISA BERIKAN KEPADA ANDA NAMUN COBA TANYAKAN APA YANG BISA ANDA BERIKAN KEPADA BANGSA INI”. Secara jelas tersirat sebuah makna dari pepatah tersebut yaitu tugas pemuda bukanlah untuk selalu berhasil. Karena tugas kita yang utama ialah untuk selalu mencoba dan memberikan suatu pembeda dan niscaya dalam proses tersebut ditemukan sebuah pembelajaran untuk membangun kesempatan untuk mencapai suatu titik keberhasilan yang hakiki, dalam politik pun kita sebagai pemuda dituntut demikian. Bagaiamana masalah – masalah yang kita hadapi bukan hendaknya dijadikan sebuah halangan melainkan kita jadikan suatu tantangan yang mengasikan. Kita jangan pernah terjebak dalam arus pemikiran praktis dimana menginginkan apa – apa tetapi tidak bisa berbuat apa – apa dan hanya ingin menguasai apa – apa tetapi tidak mampu mengayomi apa – apa. Disinilah peran pemuda harus segera direvitalisasikan oleh karena pemuda harus secara relevan mengetahui, menghayati, dan menyakini cita – cita luhur bangsa Indonesia. Pemuda harus peka sebagai agent of control dan agent of change perpolitikan di Indonesia, meluruskan bilamana pengelolaan negara melenceng dari koridor cita – cita bangsa Indonesia dan bilamana pula terjadi penyalahgunaan wewenang yang justru akan menciderai empat pilar kebangsaan yang harus kita junjung tinggi menuju Indonesia emas. Karena pemuda harus paham dan mengerti politik karena pemuda adalah satu – satunya senjata bangsa Indonesia menuju orientasi yang lebih baik dan ini ialah harga mati.






Sunday 14 April 2013

Bagaimana membuat diri Anda Bahagia? Setelah itu Baca juga Mengenal seseorang melalui Kentutnya


Suatu ketika saat upacara bendera hari senin masih sangat teringat dibenak saya ketika Kepala Sekolah memeberiakan amanah pada saat sesi amanah pembina upacara, ditengah upacara yang sangat ramai, teringat dibenak saya kata – kata beliau bahwa kita harus selalu tersenyum, memaksimalkan usaha, dan berhenti mengeluh. Inilah pelajaran penting dari tiga rangkaian kata bijak tanpa menggurui.
Inilah cara diri saya membuat bahagia, ketika setiap hari saya selalu bergelut dengan suasana yang sama, suasana yang selalu begitu saja, dan tanpa perubahan yang berarti maka sejak itu pula lah saya harus membahagiakan diri saya sendiri, saya memang bukan badut yang mampu menghibur diri saya sendiri karena hakikatnya kita bahagia pasti dengan bantuan orang lain, namun sedikit tips ketika kita ingin bahagia mungkin salah satu caranya sebagai berikut :
Membuat tujuan sebagai sebuah target, hal yang paling sulit dalam hidup ini ialah mencapai target dari apa yang sudah ditulis, kadang kita merasa dismotivation sehingga apa daya target kita selalu naik turun berdasarkan bagaimana tingkat motivasi yang kita miliki. Sedikit share saja karena saya masih demikian.
Selalu tersenyum, nah ini dia kunci dari segala kunci dalam memperbesar relasi, selalu tersenyum adalah hal yang sulit pula, bayangkan ketika kita mangkel, marah, kesuh, dan lain – lain apa yang kita lakukan....? jadi tersenyumlah karena senyum itu sebagian dari iman.
Tetap semangat, menjaga semangat dalam hidup ini memnglah sangat sulit karena kadang kita mengalami kehidupan yang selalu dilematis hal ini penting ketika kita mengalama degadrasi semngat maka kita harus tetap menjaga semangat dengan cara mensyukuri nikmat Tuhan.
Berhenti mengeluh, adalah hal tersulit suatu kebiasaan yang kita selalu alami setiap saat yaitu mengeluh, mengeluh, dan mengeluh, ini merupakan hal yang paling harus segera kita tinggalkan yaitu mengeluh. Cara satu – satunya yaitu mensyukuri nikmat.

baca selanjutnya BELAJAR MEMAHAMI SIKAP SESEORANG MELALUI “KENTUT

Monday 1 April 2013

BERBAGI TUGAS PENGEMBANGAN BAHASA INDONESIA - BY WONG PINGGIRAN ( ERMAN ISTANTO )


1.     


Mengapa bunyi sumpah pemuda butir ketiga menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia? Bukan mengaku berbahasa satu, Bahasa Indonesia seperti pada butir sumpah pemuda yang lain?
Jawab :
Dari butir ketiga isi sumpah pemuda tersebut berarti menempatkan bahasa Indonesia diatas bahasa – bahasa lainnya. Yang secara sepakat para pemuda menginginkan bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia, yang duduk sama rata berdiri sama tinggi dengan bangsa dan tanah air Indonesia sesuai poin satu dan poin dua isi sumpah pemuda. Dimana dalam kalimat tersebut terdapat keutuhan tekad bahwa kita berbahasa satu, karena kita mengetahui secara seksama bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang multikultural yang terdiri dari bermacam – macam suku, daerah, dan bahasa. Tetapi dengan adanya kalimat menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia maka rakyat Indonesia bisa bersatu. Karena bahasa Indonesia ialah bahasa nasional yang kedudukannya berada diatas bahasa yang lainnya. Bahasa Indonesia ialah suatu alat yang memungkinkan penyatuan berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya ke dalam kesatuan kebangsaan nasional, sebagai lambang identitas nasional dan sebagai alat penghubung antara daerah dan antara budaya.
2.      Mengapa bahasa Indonesia dapat sarana utama dalam melepaskan bangsa Indonesia dari belengu penjajah?
Jawab :
Pada saat penjajahan bahasa Indonesia berperan penting dalam perjuangan melawan penjajah diantara penggunaan bahasa Indonesia melalui media massa pada saat itu. Pada masa pergerakan kebangsaan, bahasa Indonesia melalui media massa berperan menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Sesuai dengan fungsinya pula, bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam hal ini pula pada saat perjuangan melepaskan diri dari penjajahan bahasa Indonesia merupakan sarana utama menyatukan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, khususnya setelah dideklarasikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dalam sumpah pemuda 1928.
3.      Jelaskan makna tonggak – tonggak perkembangan Bahasa Indonesia berikut dalam membangkitkan semangat nasionalisme !
a)      Berdirinya taman bacaan rakyat tahun 1908
Jawab :
Berdirinya Taman Bacaan Rakyat tahun 1908 atau yang biasa disebut dengan Commissie woor de Volkslectuur merupakan tonggak awal dimana dalam hal ini Taman Bacaan Rakyat yang kemudian semakin mengembangkan bahasa Indonesia karena badan tersebut bertugas antara lain menerbitkan buku-buku berbahasa melayu selain itu pula Taman Bacaan Rakyat juga berfungsi menyebarkan bahasa Melayu dikalangan masyarakat. Tahun 1917 badan tersebut berubah nama menjadi “Balai Pustaka”.
b)      Sumpah pemuda tahun 1928
Jawab :
Pada sumpah pemuda tahun1928 ini ialah tonggak dimana bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa Persatuan. Namun pada hari Minggu, 28 Oktober 1928, selayaknya tidak hanya disebutkan sebagai hari sumpah pemuda melainkan juga hari lahirnya bangsa Indonesia. Dimana dengan terciptanya bahasa persatuan dapat menyatukan semangat persatuan para pejuang dalam satu komunikasi yang bersifat nasional dengan mudah dan cepat dengan bahasa persatuan.
c)      Ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara pada UUD 1945
Jawab :
Hal ini merupakan tonggak dimana pada saat ditandatanganinya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada pasal UUD 1945 Bab XV,Pasal 36 yaitu bahasa Indonesia berperan sebagai bahasa resmi kenegaraan. Dalam hal ini terjadi peristiwa sejarah penting dimana bahasa Indonesia diangkat atau dijadikan sebagai salah satu simbol kenegaraan.
d)     Disyahkannya EYD dalam pedoman pembentukan istilah tahun 1972
Jawab :
Pada tanggal 16 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).  Dalam hal ini menggantikan ejaan yang sebelumnya yaitu ejaan Republik. Dengan demikian denagn disyahkannya EYD sebagai pedoman dalam penggunaan istilah ialah memberikan manfaat penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
e)      Adanya kongres Bahasa Indonesia I sd IX
Jawab :
Kongres bahas Indonesia I s.d. IX merupakan kongres bahasa Indonesia yang rdiselenggarakan secara rutin setiap 5 tahun sekali itu merupakan bentuk tonggak perkembangan awal Bahasa Indonesia samapi pada sekarang ini yang diawalai dari kongres bahasa Indonesia I dengan sebuah kesepakatan perlunya upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Dan berikutnya disusul kongres bahasa Indonesia II dengan kesepakatan perlunya sebuah upaya penyempurnaan bahasa Indonesia khususnya bahasa Indonesia ragam bahasa tulis. Sampai yang terakhir adalah kongres bahasa Indonesia IX yang diselenggarakan pada tanggal 28 oktober – 1 november 2008 dimana pada kongres ini direncanakan akan diluncurkannya kamus elektronik bahasa Indonesia dan disyahkannya undang – undang bahasa Indonesia. Yang sebenarnya dalam setiap kongresnya memiliki essensi yang hampir sama yaitu usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan praktisi budaya dan sastra Indonesia dalam membahas bahasa Indonesia dan perkembangannya sehingga diperoleh sebuah patokan untuk orientasi yang lebih baik.
4.      Apa saja yang anda harus lakukan sebagai generasi muda dalam mempertahankan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional?
Jawab :
Kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia, bertugas untuk melestarikan dan menjaga penggunaan bahasa Indonesia, dengan cara menggunakannya dalam percakapan sehari-hari, sehingga orang-orang di sekitar kita bisa ikut berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar, berawal dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Dengan kata lain jika penggunaan bahasa Indonesia tetap saja menurun, ditakutkan keeksistensian penggunaan bahasa Indonesia menjadi semakin tergeser dengan keberadaan bahasa-bahasa gaul indonesia / kebarat-baratan tersebut. Pada saat ini
5.      Pada saat ini Bahasa Indonesia berkembang dalam berbagai ragam bahasa, bagaimana pendapat anda terhadap kondisi tersebut?
Jawab :
Penggunaan bahasa Indonesia yang berkembang dalam berbagai ragam bahasa merupakn kondisi dimana yang menurut saya ialah terdapatnya variasi dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam penggunaan atau bisa dibilang dengan gaya masing – masing pemakainya. Yang dalam hal ini ragam bahasa yang dapat dikategorikan menjadi ragam bahasa dialek, ragam bahasa pendidikan, ragam bahasa, dan gaya penutur dalam hal ini dimaksudkan yang utama kita dituntut untuk selalu dapat meyelaraskan semua ragam bahasa Indonesia tersebut dalam suatu bentuk penggunaan ragam bahasa sesuai dengan situasi dan kondisi kita berada baik itu dalam kondisi formal, semi formal, dan non formal. Karena kita tidak dapat memungkiri bahwa penggunaan ragam bahasa daerah atau dialektika masih yang paling dominan kita lakukan didalam kehidupan sehari – hari. Namun dari semua itu kita harus tetap menjunjung tinggi semangat persatuan sumpah pemuda yaitu menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dari kata – kata tersebut dapat diperoleh bahwa dalam kondisi dimana bahasa Indonesia berkembang dalam ragam bahasa yang variatif namun kita harus tetap menempatkan bahasa Indonesia dalam posisi tertinggi yaitu sebagai bahasa nasional dengan terus melakukan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan terhadap bahasa Indonesia.

6.      Identifikasilah bentuk – bentuk pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan UU No. 24 tahun 2009 Pasal 26 s.d 40 !
Jawab :
UU No.24 tahun 2009 merupakan peraturan perundang – undangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Sebagai contoh ialah : menggunakan bahasa Indonesia secara baik, benar bahkan baku hanya atas nama kesadaran belaka. Apabila dilihat masyarakatnya tidak sepenuhnya sadar bahwa bahasa Indonesia itu penting, yang terjadi adalah semakin amburadulnya penggunaan Bahasa Indonesia tersebut di tengah masyarakat. Bahkan kaum cerdik cendikiawan, artis, maupun pejabat Negara pun lebih bangga menggunakan bahasa asing. Apabila melihat dari contoh dalam dunia pendidikan ialah penggunaan bahasa Inggris digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan. Hal ini jelas melanggar  UU No. 24 Tahun 2009 pasal 25 ayat 3 yaitu Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.



7.      Bagaimana cara anda sebagai generasi muda dalam ikut serta melaksanakan pengembangan, pembinaan dalam perlindungan terhadap Bahasa Indonesia?
Jawab :
Dalam hal pembinaan bahasa Indonesia dapat kita lakukan dengan cara melakukan efisiensi dan efisiensi dalam perkembangannya dengan selalu melihat situasi dan kondisi dimana pemuda sealah satunya adalah agen perubahan dan agen globalisasi dengan dasar tetap mengarah ke orientasi yang lebih baik. Dalam pengembangan peran pemuda dalam peningkatan bahasa Indonesia sebagai contoh dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fungsi bahasa Indonesia ke ranah internasional, hal ini dapat dilakukan melalui komunikasi – komunikasi baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan orang asing. Sebagai contoh : apabila sedang berada di luar negeri atau sedang berinteraksi dengan warga negara asing, tidak lupa untuk mempromosikan bahasa Indonesia melalui komunikasi yang terjalin. Selain dari usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui lembaga bahasa nasional alangkah lebih baiknya ketika dari semua aspek masyrakat, generasi muda khususnya dapat memberikan warna dalam pengembangan bahasa Indonesia.
Dalam hal pembinaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional ialah usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk memelihara bahasa Indonesia., bahasa daerah,  pengajaran bahasa asing supaya dapat memenuhi fungsi dan kedudukannya. Dalam hal ini penting sekali sebuah revitalisasi semangat sumpah pemuda khususnya point ketiga dimana menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Dalam hal ini pembinaan bahasa indonesia semakin penting tatkala mulai populernya bahasa asing dikalangan masyarakat. Dengan hal ini pemuda dituntut mampu memantapkan kembali penggunaan bahasa Indonesia sebagai wahana komunikasi baik dalam kehidupan formal maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Tetapi intinya yaitu kita harus mampu menyelaraskan dan mengharmonisasikan pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan dengan pengembangan bahasa daerah sebagai aset bangsa Indonesia.


8.      Pada beberapa sekolah (khususnya yang berstatus RSBI), Bahasa Inggris digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan. Hal ini bertentangan dengan pasal 25 ayat 3 UU No 24/ 2009 yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan, bagaimana sikap anda terhadap kasus tersebut?
Jawab :
Dalam hal ini tentu saja diperlukan suatu sikap yang bijak dari masing – masing pihak dimana penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar pendidkan pada sekolah – sekolah bertaraf internasional merupakan suatu hal yang sangat kontoversial dan memiliki essensi yang baik dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Di salah satu pihak mengungkapkan bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan yang paling utama yaitu menimbulkan suatu kesenjangan dari masing – masing anak didik. Namun jika kita melihat dari sisi yuridis benar saja pada Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekolah berlabel RSBI, walaupun semua ini bertentangan dengan. Adanya landasan – landasan yuridis inilah yang menyebabkan adanya dilematis dan pendangan yang berbeda – beda dalam masyarakat. Bagaimanapun dalam proses pembelajaran dann pengantar pendidikan hendaknya harus tetap menggunakan pengantar bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional yang harus kita junjung tinggi, selain itu kita juga tidak boleh menolak arus global bawasannya kemampuan berbahasa Internasional juga penting karena itu akan menunjang peningkatan mutu bangsa Indonesia dimata dunia. Jadi, kita harus dapat mengambil sikap bagaimana menyelaraskan penggunaan bahasa dalam pembelajaran dan pengajaran.
9.      Jelaskan maksud slogan “Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar”.
Jawab :
            Makna slogan “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata ataupun kalimat-kalimat dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan slogan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” dalam hal ini dimaksudkan bahwa bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku. Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar ialah dimana pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa. Seperti sudah saya jelaskan tadi, penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Masalah yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain adalah disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa kita sadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal seperti ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak sesuai dan tidak baik.
10.  Apakah yang anda ketahui tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak santun , tunjukan beberapa contoh dan bagaimana memperbaikinya?
Jawab :
Bahasa merupakan gambaran dari pribadi dari seseorang, ketika seseorang menggunakan bahasa yang baik dan penuh kesantunan dalam kehidupan sehari – hari  orang akan mencitrakan kita sebagai pribadi yang baik dan berbudi. Karena melalui tutur kata dan kesantunan bahasa seseorang mampu menilai pribadi dari orang tersebut. Sementara itu jika dalam kesehariannya kita tidak memenuhi etika berbahasa santun atau berbahasa tidak santun. Orang lain akan mencitrakan kita sebagai pribadi yang buruk. Yang dimaksud dengan sopan-santun adalah memberi penghargaan atau menghormati orang yang diajak bicara, khususnya pendengar dan pembaca. Dengan kata lain penggunaan bahasa Indonesia yang tidak santun ialah dimana seseorang menggunakan bahasa tanpa memperhatikan etika dan norma kesantunan yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia maupun nilai dan norma etika kesantunan dalam masyarakat.
Misalnya dalam keseharian masyarakat kita sering menjumpai bagaimana seseorang sering berbohong, mencela, memfitnah, dll. Dari permasalahan tersebut tentu saja merupakan suatu contoh perbuatan penggunaan bahasa dan pemanfaatan bahasa Indonesia yang kurang santun dan beretika. Cara yang dapat kita terapkan secara preventif ialah Salah satunya adalah dengan adanya pembelajaran bahasa santun melalui lembaga pendidikan. Contohnya pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan penggunaan tutur kata yang santun dan inovatif dan pembelajaran bahasa Indonesia baik dalam lingkungan pendidikan maupun dalam lingkungan masyarakat umum. Selain itu pula dapat dilakukan dengan pengombinasian antara penggunaan bahasa Indonesia yang santun dan benar dalam pembelajaran agama islam.